HUKUM MENONTON FILM, TELEVISI dan BERMAIN KARTU DI BULAN RAMADHAN
JAWAB :
Orang yang berpuasa dan kaum Muslimin lainnya, wajib bertakwa kepada Allah dalam semua hal yang dilakukan, ataupun hal-hal yang ditinggalkan dalam seluruh waktunya. Wajib bagi mereka meninggalkan yang Allah haramkan, berupa nonton film porno yang mempertontonkan obyek yang diharamkan, seperti gambar-gambar telanjang atau setengah telanjang serta ucapan-ucapan mungkar. Begitu juga wajib meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at yang dipertontonkan di televisi, seperti gambar, nyanyian, alat-alat musik dan ajakan-ajakan menyesatkan. Sebagaimana juga wajib bagi setiap muslim yang sedang berpuasa ataupun tidak, agar meninggalkan alat-alat permainan seperti kartu dan yang lainnya. Karena, dalam permainan tersebut terdapat perbuatan yang wajib ditinggalkan, yaitu melihat dan melakukan perbuatan mungkar. Hal itu juga menyebabkan hati menjadi keras dan sakit. (Disamping itu, perbuatan tersebut) juga mengandung sikap meremehkan syari’at Allah, dan menyebabkan seseorang menjadi merasa berat melaksanakan yang Allah k wajibkan, seperti: shalat berjama’ah atau yang lainnya, padahal Allah عزوجل berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ وَاِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِ اٰيٰتُنَا وَلّٰى مُسْتَكْبِرًا كَاَنْ لَّمْ يَسْمَعْهَا كَاَنَّ فِيْٓ اُذُنَيْهِ وَقْرًاۚ فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri, seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih”. (QS Luqman : 6-7)
Dan Allah berfirman dalam surat Al Furqan tentang sifat hamba Allah :
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”. (QS Al Furqan : 72).
Kata “az zuur” di dalam ayat ini mencakup segala jenis perbuatan mungkar.
Nabi ﷺ bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْواَمٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرِ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرُ وَالمعَازِفَ
Pasti akan ada di antara umatku satu kaum yang menghalalkan hir (kemaluan yang haram), sutra (bagi kaum lelaki), khamr dan ma’azif (musik). (HR Imam Bukhari secara mu’allaq).
“Al hir”, maksudnya ialah, kemaluan yang haram. Sedangkan “al ma’azif”, maksudnya ialah nyanyian dan alat-alat permainan.
Allah juga mengharamkan kepada kaum Muslimin segala yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Dan tidak disangsikan lagi, menyaksikan film mungkar dan berbagai kemungkaran yang dipertontonkan di televisi, termasuk sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan haram dan menyebabkan timbulnya sikap meremehkan. Wallahul musta’an.1)
1) Majmu’ Fatawa Wa Maqalaatu Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz, (XV/316-317), Cetakan 3, 1423H, Muassasah Haramain Al Khairiyah, KSA
Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun IX/1426H/2005M
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/hukum-menonton-film-televisi-bermain-kartu-di-bulan-ramadhan/